Pemerintah Desa Kawengan_ Agamis, Terbuka, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera.  Siap Melayani Sepenuh Hati

Artikel

Penerbitan KTP

01 September 2020 18:24:35  Admin Pemkab  233 Kali Dibaca 

Demi memudahkan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Pemkab Bojonegoro memberikan terobosan dalam kemudahan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang dapat langsung diakses di masing-masing kecamatan.

Mulai tahun 2020 terdapat beberapa layanan yang dapat diakses di Kecamatan, yakni :

  1. Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
  2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK).

Untuk sementara pembuatan AKTE kelahiran hanya dapat mengentri data saja. “Sedangkan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), masih dilakukan di kantor Disdukcapil, namun tidak menutup kemungkinan nanti juga dapat direalisasikan pembuatanya langsung di kecamatan,”kata Kepala Dinas Disdukcapil Bojonegoro, M.Chosim, Senin (6/1/2020).

 

Macam-macam persyaratan dan jenis penerbitan E- KTP

  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNI :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.
    • Foto Copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, dan surat datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Foto copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta kelahiran, paspor dan izin tinggal tetap.
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  • Penerbitan E-KTP baru karena hilang :
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbitan E-KTP karena pindah datang bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Surat keterangan pindah /Surat keterangan pindah datang dan,
    • Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP yang rusak :
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
      Membawa KTP-el yang rusak.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbiran E-KTP karena perubahan data bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Foto copy KK.
    • KTP-el lama.
    • Surat keterangan / Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Info Corona Jatim

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : RT 03 RW 01
Desa : Kawengan
Kecamatan : KEDEWAN
Kabupaten : BOJONEGORO
Kodepos : 62164
Telepon : 081225545050
Email : dskw2001@gmail.com

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 1.114 Kali
Kontak Kami
20 April 2022 | 506 Kali
TP.PKK Desa Kawengan, Raih Juara 1 Lomba Puisi Se-Kecamatan Kedewan
26 Agustus 2016 | 321 Kali
Sejarah Desa
12 Maret 2021 | 311 Kali
Kegiatan Pembagian Rantang Kasih Moe
01 September 2020 | 269 Kali
SO Pemerintah Desa
01 September 2020 | 265 Kali
Kartu Pedagang Produktif
20 April 2014 | 253 Kali
Peraturan Pemerintah
30 April 2014 | 157 Kali
LinMas
01 September 2020 | 163 Kali
Santunan Kematian
06 Juli 2023 | 44 Kali
Pembinaan Administrasi PKK Desa KAwengan Oleh Tim PKK Kecamatan
24 Agustus 2016 | 82 Kali
Data Desa
26 Agustus 2016 | 89 Kali
Wilayah Desa
05 Juli 2017 | 84 Kali
Aparatur Desa
26 Agustus 2016 | 321 Kali
Sejarah Desa

Profil Desa Kawengan

Youtube

Youtube

https://m.youtube.com/watch?v=OJAgfOn3u4M