Mengenal Tentang BPJS Kesehatan :
Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) adalah sistem jaminan kesehatan yang bersifat sosial, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. (UU Nomor 32 tahun 2004)
Pemerintah daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur urusan pemerintahan dibidang kesehatan dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. (PP No 38 tahun 2007)
Mayoritas Jamkesda mulai diselenggarakan pada 2009/2010 seiring dengan implementasi Pilkada langsung oleh rakyat.
Jamkesda telah dikembangkan di kabupaten/kota dan propinsi dengan model yang bervariasi. Variasi yang terjadi meliputi aspek badan pengelola, paket manfaat, manajemen kepesertaan, pembiayaan, dan iuran.
Namun, saat ini jaminan kesehatan tersebut sudah tidak ada lagi dan sudah digantikan dengan program baru oleh BPJS Kesehatan.
Pada tanggal 1 Februari 2020 , Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menerapkan program yang bernama Universal Health Care (UHC). Program kesehatan yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat harus memiliki BPJS kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis yang dibiayai pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Sehingga mulai 1 Februari 2020 sudah tidak ada lagi JAMKESDA maupun SKTM, semua masyarakat diharuskan punya BPJS, hal ini dikarnakan semua data sudah diintegrasikan ke BPJS kesehatan sesuai dengan program UHC yang di gagas oleh Pemkab Bojonegoro, tutur Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Muwanah.
Menurut sekretaris Dinas Sosial Drs. Ahmad Erfan mengtaakan bahwa, Pemkab Bojonegoro telah menyiapkan Dana kurang lebih Rp. 166.000.000.000 (Seratus Enam Puluh Enam Miliar Rupiah), yang bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2020. sehingga pada 1 februari 2020 , jika ingin berobat gratis masyarakat sudah tidak boleh lagi menggunakan JAMKESDA, masyarakat harus memiliki BPJS Kesehatan agar dapat mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.
Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Muwanah menyampaikan, bahwa dengan program UHC, Pemkab Bojonegoro sekarang mengcover seluruh biaya pengobatan masyarakat yang sakit, Dia berharap masyarakat segera mengurus BPJS Kesehatan, karena saat ini sudah 98,58% sudah punya BPJS Kesehatan sisanya masih ada 12500 yang belum,.
Saat ini akses untuk mendapat jaminan kesehatan juga sudah dipermudah. Karena pemeritah pusat maupun pemerintah daerah telah membiayai pengobatan masyarakat yang kurang mampu melalui APBD maupun APBN.


 
			 
			 
			 
			 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
					
 
						 
						 
						 
						 
				 
				 
				 PEMBENTUKAN DESTANA
																				PEMBENTUKAN DESTANA
									 Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
																				Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih 
									 Safari Ramadhan-Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim di Masjid Al-Fattah Desa Kawengan
																				Safari Ramadhan-Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim di Masjid Al-Fattah Desa Kawengan
									 PANAH SRIKANDI: INOVASI PELAYANAN ADMINISTRASI DESA KAWENGAN
																				PANAH SRIKANDI: INOVASI PELAYANAN ADMINISTRASI DESA KAWENGAN
									 Sukses dan Selamat untuk Bojonegoro ADEM (Aman, Damai, Ekonomi Tumbuh, Makmur dan Memanggakan)
																				Sukses dan Selamat untuk Bojonegoro ADEM (Aman, Damai, Ekonomi Tumbuh, Makmur dan Memanggakan) 
									 Aksi Penanaman Bersama di KPS RPH Kawengan: Sinergi untuk Kelestarian Lingkungan
																				Aksi Penanaman Bersama di KPS RPH Kawengan: Sinergi untuk Kelestarian Lingkungan
									 TP.PKK Desa Kawengan, Raih Juara 1 Lomba Puisi Se-Kecamatan Kedewan
																				TP.PKK Desa Kawengan, Raih Juara 1 Lomba Puisi Se-Kecamatan Kedewan
									 Kegiatan Pembagian Rantang Kasih Moe
																				Kegiatan Pembagian Rantang Kasih Moe
									 Penyalurah BLT-DD
																				Penyalurah BLT-DD
									 Penerimaan BLT-DD Tahap I Tahun 2023
																				Penerimaan BLT-DD Tahap I Tahun 2023
									 Aksi Donor Darah Oleh PemDes Kawengan
																				Aksi Donor Darah Oleh PemDes Kawengan
									 PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT DD) TAHAP I DESA KAWENGAN
																				PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT DD) TAHAP I DESA KAWENGAN